home ekbis

Pertamina Sulawesi & Pemda Sidak LPG 3 Kg, Pastikan Stok & Harga Sesuai HET

Senin, 09 September 2024 - 13:18 WIB
EGM PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto, beserta tim manajemen dan pemda melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kg di sekitar Makassar, Gowa, dan Takalar. Foto/Dok Pertamina
Executive General Manager Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto, beserta tim manajemen dan pemerintah daerah (pemda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan LPG 3 kg di sekitar Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar pada Jumat (6/9) pekan lalu.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Erwin menyampaikan sidak ini dilakukan secara menyeluruh.

"Selain mengecek harga LPG 3 kg, kami juga memeriksa kepatuhan administratif dan memastikan kondisi fisik tabung LPG dalam keadaan baik,” ujar Erwin.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pengendalian Harga Pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Takalar mengatakan pihaknya melakukan pengecekan di beberapa pangkalan dan juga ke petani langsung. Kondisi stok LPG 3 kg di masyarakat diklaimnya terpenuhi.

Pada hari yang sama, di Sulawesi Tenggara, Pertamina bersama pemerintah daerah juga melaksanakan sidak di pangkalan-pangkalan Kabupaten Bombana. “Harga di pangkalan sekitar Kabupaten Bombana terpantau aman, dan ketersediaan di masyarakat juga terjaga,” ujar Muhammad Faruq, Sales Area Manager Retail Sultra.

Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengungkapkan komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan dan harga yang sesuai.

Ia bilang monitoring atau sidak ke pangkalan LPG 3 kg dilakukan secara rutin untuk menjaga ketersediaan dan harga jual yang sesuai. "Jika ditemukan pelanggaran, pangkalan melalui agen akan diberikan sanksi tegas, yang dapat berupa sanksi administratif, peringatan, penangguhan pengiriman LPG 3 kg, atau pemutusan hubungan usaha,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya