OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Tri Yari Kurniawan
Senin, 07 Juli 2025 - 13:51 WIB
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada akhir Juni 2025, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Foto/Istimewa
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh dalam sektor asuransi kesehatan.
Sejalan dengan penyusunan regulasi baru ini, ia bilang ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang semula akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, ditunda pelaksanaannya dan akan digantikan oleh POJK yang sedang disiapkan.
"Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan," kata dia.
Selain itu, POJK ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan—mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
(tri)