Sinergi OJK dan DPR RI untuk Perluas Pembiayaan UMKM
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:24 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara OJK dan lembaga jasa keuangan di daerah, menggali permasalahan masyarakat dan pelaku UMKM, serta mendorong kemudahan akses pembiayaan melalui peran Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan OJK.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, beserta jajaran; Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja bersama para anggota; serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, dan jajaran.
Dalam pemaparannya, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sektor perbankan menyumbang sekitar 85 persen dari total pembiayaan UMKM. Ia menekankan pentingnya peran industri perbankan yang luas dan menjangkau hingga ke pelosok daerah dalam melayani pelaku UMKM.
Ia menyebut sejumlah tantangan yang menyebabkan pembiayaan kepada UMKM belum dapat terlaksana secara optimal, antara lain disebabkan oleh asimetri informasi yang terjadi antara pihak penyedia dan penerima pembiayaan, serta masih terbatasnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan optimalisasi penguatan peran LJK di daerah, pengembangan infrastruktur layanan keuangan, serta harmonisasi kebijakan antara OJK, Komisi XI DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan yang mendorong inovasi produk keuangan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Ogi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk mengatasi hambatan struktural dalam inklusi keuangan.
Menurut dia, sinergi antarpemangku kepentingan merupakan aspek penting dalam mendorong optimalisasi akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Kolaborasi lintas pihak diperlukan untuk mengatasi hambatan struktural yang kerap menghambat inklusi keuangan, seperti keterbatasan infrastruktur layanan, rendahnya tingkat literasi keuangan pada kelompok tertentu, serta minimnya inovasi produk keuangan yang relevan dengan kondisi sosial ekonomi daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, beserta jajaran; Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja bersama para anggota; serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, dan jajaran.
Dalam pemaparannya, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sektor perbankan menyumbang sekitar 85 persen dari total pembiayaan UMKM. Ia menekankan pentingnya peran industri perbankan yang luas dan menjangkau hingga ke pelosok daerah dalam melayani pelaku UMKM.
Ia menyebut sejumlah tantangan yang menyebabkan pembiayaan kepada UMKM belum dapat terlaksana secara optimal, antara lain disebabkan oleh asimetri informasi yang terjadi antara pihak penyedia dan penerima pembiayaan, serta masih terbatasnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan optimalisasi penguatan peran LJK di daerah, pengembangan infrastruktur layanan keuangan, serta harmonisasi kebijakan antara OJK, Komisi XI DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan yang mendorong inovasi produk keuangan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Ogi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk mengatasi hambatan struktural dalam inklusi keuangan.
Menurut dia, sinergi antarpemangku kepentingan merupakan aspek penting dalam mendorong optimalisasi akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Kolaborasi lintas pihak diperlukan untuk mengatasi hambatan struktural yang kerap menghambat inklusi keuangan, seperti keterbatasan infrastruktur layanan, rendahnya tingkat literasi keuangan pada kelompok tertentu, serta minimnya inovasi produk keuangan yang relevan dengan kondisi sosial ekonomi daerah.