Pertamina Setor PBBKB Rp2,2 Triliun untuk Sulawesi, Sulsel Tertinggi
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 17 September 2025 - 09:29 WIB
Sepanjang tahun 2024, perusahaan mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun. Foto/Istimewa
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang signifikan.
Sepanjang tahun 2024, perusahaan mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan konsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh provinsi di Sulawesi.
Setoran pajak Rp2,2 triliun akan masuk ke kas pemerintah provinsi masing-masing, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Dalam konteks ini, Pertamina dikenai tarif PBBKB untuk sektor transportasi dan kontraktor, yang terdiri atas bahan bakar subsidi dan bahan bakar khusus penugasan.
Sementara itu, PBBKB sektor non-transportasi mencakup bahan bakar umum, serta bahan bakar untuk industri, pertambangan, dan kehutanan.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah.
Sepanjang tahun 2024, perusahaan mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan konsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh provinsi di Sulawesi.
Setoran pajak Rp2,2 triliun akan masuk ke kas pemerintah provinsi masing-masing, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Dalam konteks ini, Pertamina dikenai tarif PBBKB untuk sektor transportasi dan kontraktor, yang terdiri atas bahan bakar subsidi dan bahan bakar khusus penugasan.
Sementara itu, PBBKB sektor non-transportasi mencakup bahan bakar umum, serta bahan bakar untuk industri, pertambangan, dan kehutanan.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah.