Kalla Logistics Kantongi Sertifikasi Halal, Perkuat Standar Layanan Penyimpanan dan Distribusi
Tim SINDOmakassar
Minggu, 01 Maret 2026 - 21:39 WIB
Kalla Logistics resmi mengantongi sertifikat halal untuk layanan jasa penyimpanan dan pendistribusian. Foto: Istimewa
Kalla Logistics resmi mengantongi sertifikat halal untuk layanan jasa penyimpanan dan pendistribusian.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan hasil pemeriksaan LPPOM MUI Sulawesi Selatan serta penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi ini menegaskan komitmen Kalla Logistics dalam menghadirkan solusi logistik yang tidak hanya efisien dan aman, tetapi juga memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi nasional.
Cakupan sertifikat meliputi dua layanan utama, yakni jasa penyimpanan dan jasa pendistribusian, yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok produk pelanggan.
Komitmen terhadap standar halal telah diimplementasikan Kalla Logistics melalui rangkaian proses terstruktur yang dipersiapkan secara bertahap. Dimana pada Oktober 2024, tahapan awal dimulai dengan pengecekan persyaratan administrasi dan teknis, pelaksanaan pelatihan penyelia halal badan usaha sebagai kewajiban utama, hingga seleksi organisasi pemeriksa halal.
Dalam proses tersebut, Kalla Logistics berkomunikasi dan berkoordinasi dengan LPPOM Sulawesi Selatan sebagai lembaga pemeriksa halal.
Pemenuhan sertifikasi ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan hasil pemeriksaan LPPOM MUI Sulawesi Selatan serta penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi ini menegaskan komitmen Kalla Logistics dalam menghadirkan solusi logistik yang tidak hanya efisien dan aman, tetapi juga memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi nasional.
Cakupan sertifikat meliputi dua layanan utama, yakni jasa penyimpanan dan jasa pendistribusian, yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok produk pelanggan.
Komitmen terhadap standar halal telah diimplementasikan Kalla Logistics melalui rangkaian proses terstruktur yang dipersiapkan secara bertahap. Dimana pada Oktober 2024, tahapan awal dimulai dengan pengecekan persyaratan administrasi dan teknis, pelaksanaan pelatihan penyelia halal badan usaha sebagai kewajiban utama, hingga seleksi organisasi pemeriksa halal.
Dalam proses tersebut, Kalla Logistics berkomunikasi dan berkoordinasi dengan LPPOM Sulawesi Selatan sebagai lembaga pemeriksa halal.
Pemenuhan sertifikasi ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.