home ekbis

Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:57 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar.

Tindakan ini merupakan hasil dari pengecekan dan investigasi menyusul adanya informasi dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Sebelumnya, pada Rabu pagi (11/3), masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil box yang diduga telah dimodifikasi dengan tandon besar di bagian dalam kendaraan. Kendaraan tersebut disebut melakukan pengisian BBM berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina segera melakukan pengecekan lapangan serta penelusuran data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU terkait.

Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar di SPBU tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi lembaga penyalur BBM subsidi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya