home ekbis

PLN Mobile Solusi Layanan Kelistrikan Buat WFH Makin Nyaman

Jum'at, 10 April 2026 - 20:22 WIB
Kemudahan layanan listrik PLN dapat diakses melalui PLN Mobile. Foto: Istimewa
Sejalan denhan kebijakan Work From Home (WFH) yang tengah dijalankan Pemerintah, PT PLN (Persero) siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta menyediakan beragam layanan kelistrikan melalui PLN Mobile.

Seiring penerapan WFH, aktivitas bekerja dari rumah meningkat. Penggunaan perangkat elektronik seperti laptop, pendingin ruangan, dan perangkat pendukung lainnya pun menjadi lebih intens, sehingga kebutuhan daya listrik ikut meningkat.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah mengatakan bahwa peningkatan aktivitas di rumah selama WFH mendorong kebutuhan daya listrik yang lebih besar.

“Penggunaan perangkat elektronik saat bekerja dari rumah lebih intens dan berlangsung lebih lama, sehingga kebutuhan daya listrik ikut meningkat. Pelanggan dapat menyesuaikan kebutuhan tersebut melalui layanan tambah daya yang tersedia di PLN Mobile secara praktis,” ujar Edyansyah.Ia menambahkan, PLN Mobile juga menyediakan berbagai layanan kelistrikan dalam satu aplikasi, mulai dari tambah daya hingga layanan lainnya.

“Selain tambah daya, pelanggan juga dapat melakukan pembayaran tagihan listrik, pembelian token, pengajuan pasang baru, hingga catat meter mandiri dalam satu aplikasi,” imbuh Edyansyah.

Untuk mengajukan tambah daya, pelanggan cukup membuka aplikasi PLN Mobile, memilih menu Ubah Daya dan Migrasi, memasukkan ID Pelanggan atau nomor meter, melengkapi data, serta melanjutkan proses hingga pembayaran. Proses ini dapat dipantau langsung melalui aplikasi.

Selain itu, apabila terjadi kendala kelistrikan, pelanggan juga dapat menyampaikan pengaduan lewat aplikasi PLN Mobile dengan cara; buka menu Pengaduan, lengkapi detail laporan, termasuk foto dan deskripsi, serta memilih waktu kedatangan petugas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya