OJK Rilis Dua Roadmap, Dorong Pendalaman Pasar dan Investasi Berkelanjutan
Tim SINDOmakassar
Rabu, 15 April 2026 - 09:42 WIB
OJK menerbitkan dua roadmap strategis, yaitu Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030. Foto/IST
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis, yaitu Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, sebagai langkah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan kedua roadmap ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu:
· Pilar I: Penguatan Pelindungan Investor, meliputi pengembangan kerangka klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification, harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, penguatan pemisahan aset nasabah, serta pengembangan dana pelindungan investor.
· Pilar II: Harmonisasi dan Pengawasan Intermediari, diarahkan pada penyelarasan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan permodalan bagi seluruh intermediari dalam kerangka OJK, disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.
· Pilar III: Pengembangan Pasar, dalam rangka memperluas variasi produk derivatif dan meningkatkan partisipasi pasar, khususnya dari investor institusi, melalui pengembangan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta penguatan likuiditas pasar melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.
· Pilar IV: Efisiensi Infrastruktur, untuk mendorong penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional, termasuk melalui implementasi standar IOSCO/PFMI, penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar internasional.
Penerbitan kedua roadmap ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu:
· Pilar I: Penguatan Pelindungan Investor, meliputi pengembangan kerangka klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification, harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, penguatan pemisahan aset nasabah, serta pengembangan dana pelindungan investor.
· Pilar II: Harmonisasi dan Pengawasan Intermediari, diarahkan pada penyelarasan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan permodalan bagi seluruh intermediari dalam kerangka OJK, disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.
· Pilar III: Pengembangan Pasar, dalam rangka memperluas variasi produk derivatif dan meningkatkan partisipasi pasar, khususnya dari investor institusi, melalui pengembangan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta penguatan likuiditas pasar melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.
· Pilar IV: Efisiensi Infrastruktur, untuk mendorong penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional, termasuk melalui implementasi standar IOSCO/PFMI, penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar internasional.