home ekbis

PJM & MASL Perkuat Layanan Pemanduan Kapal di Pelabuhan Batubara PT Indexim Coalindo

Jum'at, 11 September 2026 - 17:58 WIB
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memperluas bisnis layanan marine melalui kerja sama dengan MASL untuk pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batubara PT Indexim Coalindo. Foto/Istimewa
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memperluas bisnis layanan marine melalui kerja sama dengan MASL untuk pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batubara PT Indexim Coalindo, Kalimantan Timur. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara PJM dan MASL di Jakarta, Rabu (9/9).

Kolaborasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan kapabilitas dan sumber daya kedua perusahaan dalam menghadirkan layanan kapal yang aman, andal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Farid Padang mengatakan, Pelindo melalui anak usahanya, PJM, siap mendukung pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di lingkungan PT Indexim Coalindo.

“Pelindo melalui anak usaha PT Pelindo Jasa Maritim siap mendukung pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di lingkungan PT Indexim Coalindo, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keandalan, dan kepatuhan dalam setiap pelayanan,” ujar Farid.

Melalui kerja sama tersebut, PJM dan MASL akan bersinergi memenuhi kebutuhan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal bagi PT Indexim Coalindo. Layanan ini diharapkan mendukung kelancaran pergerakan kapal dan aktivitas operasional di wilayah Sangkulirang.

Bagi PJM, kerja sama dengan MASL menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis untuk menangkap potensi pasar layanan marine. Kolaborasi ini sekaligus memperluas jangkauan layanan PJM dan menghadirkan solusi pelayanan kapal yang sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.

Direktur Utama PT Pelindo Jasa Maritim Arief Hermawan, Direktur Komersial PT Pelindo Jasa Maritim Suhendra Ratuprawiranegara, serta Direktur PT Maritel Anugerah Sarana Lautan Njudarsono Yusetijo turut hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya