Pertamina Setor PBBKB Capai Rp1,9 Triliun untuk Wilayah Sulawesi
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:48 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 kepada 6 Pemerintah Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dengan nilai total sebesar Rp1,9 triliun.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29%, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%.
Baca Juga:Tinjau Sarfas Pertamina di Sulteng, EGM Patra Niaga Dorong Penguatan Budaya HSSE
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak. Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp824 miIiar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp382 miliar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp280,7 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp89 miliar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp78 miliar.
Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," pungkasnya.
Baca Juga:MNEK 2023 Sukses Digelar, Pertamina Beri Dukungan Penuh
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29%, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%.
Baca Juga:Tinjau Sarfas Pertamina di Sulteng, EGM Patra Niaga Dorong Penguatan Budaya HSSE
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak. Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp824 miIiar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp382 miliar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp280,7 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp89 miliar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp78 miliar.
Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," pungkasnya.
Baca Juga:MNEK 2023 Sukses Digelar, Pertamina Beri Dukungan Penuh