home ekbis

Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Atasi Oversupply lewat Optimasi Kontrak IPP hingga Rp47 T

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:11 WIB
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (15/2/2023) lalu. Foto/Dok PLN
Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) dalam menekan beban Take or Pay (TOP) hingga Rp47,05 triliun pada 2022 lalu. Langkah cerdas PLN dalam mengoptimasi kontrak supply listrik dengan Independent Power Producer (IPP) mampu meningkatkan efisiensi PLN selama pandemi berlangsung.

Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menyampaikan apresiasi upaya PLN yang mampu mengoptimasi kontrak ini. Gde menjelaskan ini menjadi perhatian Komisi VI agar tak menjadi beban bagi PLN, mengingat kondisi penurunan konsumsi listrik terjadi karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:Makassar Dikepung Banjir, PLN Siaga Amankan Pasokan Listrik

"Ini apresiasi saya kepada pak Darmo dan tentu saja seluruh jajaran PLN. Renegosiasi TOP bisa dilakukan bahkan mencapai Rp 47 triliun," ujar Gde dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (15/2/2023) lalu.

Senada dengan Gde, anggota Komisi VI DPR RI Herman Haeron juga mengapresiasi capaian PLN. Herman menilai era rezim TOP mestinya disudahi saja karena menjadi beban PLN ke depannya. Komisi VI mendukung untuk PLN memiliki kontrak baik pengadaan maupun kontrak jual beli listrik yang lebih fleksibel.

"Menurut saya, harus diakhiri era take or pay untuk energi yang basisnya memang bisa dikurangi. Untuk gas memang agak sulit ya, tapi kalau batubara bisa dimanage, pembakarannya bisa disiasati. Jadi bisnis lebih fair, dan ini menguntungkan bagi PLN," ujar Herman.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan di tengah kondisi pandemi Covid-19, PLN memang menghadapi tantangan oversupply. Untuk memitigasi adanya beban TOP, PLN melakukan optimasi kontrak khususnya dengan IPP.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pln dpr ri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya