home ekbis

OJK Rilis Aturan Pelaporan untuk 3 Pelaku Jasa Keuangan

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:45 WIB
OJK merilis aturan pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), BP Tapera dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Foto/Ilustrasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Tiga SEOJK itu masing-masing yakni SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024). Lalu, ada pula SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024).

Terakhir adalah SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, menyampaikan ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.

Ia memaparkan SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024. Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

"Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian," kata dia, dalam siaran pers OJK yang diterima SINDO Makassar, Rabu (28/2/2024).

Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending. Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya