Berkunjung ke KIMA, KPPU Tegaskan Pelaku Usaha Jangan Monopoli LNG
Luqman Zainuddin
Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:57 WIB
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU dalam kunjungan yang dilakukannya di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pekan lalu, Sabtu 3 Agustus 2024.
Dalam kunjungan, KPPU menemukan bahwa ada pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak bisa pasokan alternatif dari pelaku usaha lain. Hal ini karena penjualan LNG di wilayah tersebut hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
Sebagai informasi, sektor energi, khususnya minyak dan gas menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029. Karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam lima tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik.
Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah. Minggu lalu pengawasan dilakukan di Kota Makassar.
Baca juga: Pemprov Sulsel Harap Dukungan KPPU dalam Perbaikan Ekonomi dan Kebijakan
"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas," jelas Ifan, seperti dalam siaran pers yang diterima kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU dalam kunjungan yang dilakukannya di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pekan lalu, Sabtu 3 Agustus 2024.
Dalam kunjungan, KPPU menemukan bahwa ada pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak bisa pasokan alternatif dari pelaku usaha lain. Hal ini karena penjualan LNG di wilayah tersebut hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
Sebagai informasi, sektor energi, khususnya minyak dan gas menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029. Karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam lima tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik.
Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah. Minggu lalu pengawasan dilakukan di Kota Makassar.
Baca juga: Pemprov Sulsel Harap Dukungan KPPU dalam Perbaikan Ekonomi dan Kebijakan
"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas," jelas Ifan, seperti dalam siaran pers yang diterima kemarin.