Anggota DPRD Makassar Irwan Jafar Dorong Pemkot Jaga Kemanan Indekos
Tim Sindomakassar
Selasa, 04 Juni 2024 - 12:12 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Grand Maleo, Makassar, Selasa (4/6/2024).
Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengatakan pemerintah, aparat keamanan bersama masyarakat saling bersinergi untuk menjaga setiap rumah kost yang ada di wilayah masing-masing.
“Pemerintah dan aparat keamanan lebih rutin lagi melakukan penertiban dan sidak rumah kost di Makassar agar dapat mengurangi angka kriminalitas yang sering terjadi,” katanya.
Legislator Partai Nasdem ini berharap dengan adanya aturan terkait pengelolaan rumah kost dapat minimalisir tingkat terjadinya kasus-kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.
Karena rumah kost ini sangat membantu bagi pendatang dari luar Kota Makassar untuk tinggal dan berdomisili dengan tujuan tertentu, makanya sebagai penghuni rumah kost kita harus taat terhadap aturan yang ada,” tambah Anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara itu hadir sebagai narasumber, Muh Yusran menjelaskan rumah kost harus dikelola sesuai Perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.
“Kalau ada rumah kost di sekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” singkatnya.
Dalam sambutannya, Irwan Djafar mengatakan pemerintah, aparat keamanan bersama masyarakat saling bersinergi untuk menjaga setiap rumah kost yang ada di wilayah masing-masing.
“Pemerintah dan aparat keamanan lebih rutin lagi melakukan penertiban dan sidak rumah kost di Makassar agar dapat mengurangi angka kriminalitas yang sering terjadi,” katanya.
Legislator Partai Nasdem ini berharap dengan adanya aturan terkait pengelolaan rumah kost dapat minimalisir tingkat terjadinya kasus-kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.
Karena rumah kost ini sangat membantu bagi pendatang dari luar Kota Makassar untuk tinggal dan berdomisili dengan tujuan tertentu, makanya sebagai penghuni rumah kost kita harus taat terhadap aturan yang ada,” tambah Anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara itu hadir sebagai narasumber, Muh Yusran menjelaskan rumah kost harus dikelola sesuai Perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.
“Kalau ada rumah kost di sekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” singkatnya.
(man)