home makassar city

Rapat Paripurna Digelar Bahas Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda APBD-P 2024

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 19:10 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi mengenai penjelasan Wali Kota Makassar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi mengenai penjelasan Wali Kota Makassar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, dan para anggota dewan dari berbagai fraksi, setiap fraksi menyampaikan pandangan serta masukan mereka terkait perubahan anggaran yang diusulkan.

Pandangan umum ini mencakup berbagai aspek yang diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Makassar. Beberapa fraksi menekankan pentingnya alokasi anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran, terutama dalam bidang infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial.

Mereka juga berharap agar perubahan anggaran ini dapat mempercepat realisasi program-program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga kota.

Masukan dari fraksi-fraksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda APBD Perubahan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan adanya masukan dari berbagai fraksi, diharapkan rancangan anggaran ini dapat lebih komprehensif dan akomodatif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat Makassar.

Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam siklus penganggaran daerah, di mana peran aktif DPRD dalam mengawal dan memastikan anggaran yang disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat sangat diperlukan. Pembahasan lebih lanjut mengenai Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya sebelum akhirnya disahkan.
(gus)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya