home makassar city

DPRD Kota Makassar dan Pemkot Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 22:30 WIB
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar. Foto: Istimewa
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, (31/08/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2024 untuk disahkan menjadi Perda. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Dalam Keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024, ditetapkan bahwa pendapatan daerah untuk APBD-P 2024 mencapai Rp4,99 triliun, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,29 triliun.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dalam pandangan akhirnya mengungkapkan, “Kita menyelesaikan satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.”

Proses penetapan APBD-P 2024 melalui tahapan panjang, yang melibatkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.

Danny Pomanto juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas masukan serta saran dari anggota dewan melalui pemandangan umum fraksi. Ia mengajak seluruh anggota DPRD Kota Makassar untuk saling bahu-membahu mendukung penguatan ekonomi.

“Mari bersama-sama mendukung penanganan inflasi, kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan mendorong pembangunan yang berbasis ramah lingkungan untuk mewujudkan Makassar Low Carbon City. Ini memerlukan upaya bersama yang inklusif demi kepentingan masyarakat Kota Makassar,” demikian tutup Danny.
(gus)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya