Bawaslu Makassar Latih Saksi TPS, Pastikan Pilkada 2024 Terawasi dengan Baik
Tim SINDOmakassar
Senin, 25 November 2024 - 23:30 WIB
Bawaslu Makassar menggelar pelatihan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Hotel Best Western Makassar pada Sabtu, 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait tugas saksi saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Melalaui kegiatan ini, kita berharap para saksi TPS bisa belajar menciptakan pilkada yang berkualitas, berintegritas dan berkeadilan," ujar Dede.
Sementara itu, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas menyampaikan agar para saksi dapat menjadi penghubung yang efektif antara Paslon dan penyelenggara di tingkat TPS. Khususnya dalam menjalankan tugas kesaksiannya selama proses berlangsung dan kesaksian yang diberikan oleh saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno menekanka agar para saksi memiliki persepsi yang sama. Saksi ada untuk saling mengawasi pelaksanaan pilkada sehingga bisa meminimalkan potensi pelanggaran.
Pelatihan ini menghadirkan 3 narasumber yakni Anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih Divisi Teknis Perencanaan Pemilu, Gunawan Mashar Anggota KPU Kota Makassar (periode 2018-2023) dan Abd. Hafid Anggota Bawaslu Kota Makassar (periode 2018-2023). Dihadiri liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon (Paslon) serta koordinator saksi di tingkat kecamatan.
Bawaslu Kota Makassar berharap materi yang diberikan oleh para narasumber dapat diteruskan kepada para saksi-saksi yang akan bertugas di masing-masing TPS.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait tugas saksi saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Melalaui kegiatan ini, kita berharap para saksi TPS bisa belajar menciptakan pilkada yang berkualitas, berintegritas dan berkeadilan," ujar Dede.
Sementara itu, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas menyampaikan agar para saksi dapat menjadi penghubung yang efektif antara Paslon dan penyelenggara di tingkat TPS. Khususnya dalam menjalankan tugas kesaksiannya selama proses berlangsung dan kesaksian yang diberikan oleh saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno menekanka agar para saksi memiliki persepsi yang sama. Saksi ada untuk saling mengawasi pelaksanaan pilkada sehingga bisa meminimalkan potensi pelanggaran.
Pelatihan ini menghadirkan 3 narasumber yakni Anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih Divisi Teknis Perencanaan Pemilu, Gunawan Mashar Anggota KPU Kota Makassar (periode 2018-2023) dan Abd. Hafid Anggota Bawaslu Kota Makassar (periode 2018-2023). Dihadiri liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon (Paslon) serta koordinator saksi di tingkat kecamatan.
Bawaslu Kota Makassar berharap materi yang diberikan oleh para narasumber dapat diteruskan kepada para saksi-saksi yang akan bertugas di masing-masing TPS.