Panitia Pemilihan Rektor Unhas Rapat Perdana, Bahas Penjaringan hingga Penetapan
Dewan Ghiyats Yan
Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:54 WIB
Panitia pemilihan Rektor Unhas menggelar rapat perdana, membahas persiapan penjaringan hingga penetapan, di Ruang Rapat A, Lantai 4, Gedung Rektorat Unhas. Foto: Istimewa
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030.
Sebagai tindak lanjut, Panitia Pemilihan yang diketuai oleh Prof drg. Hasanuddin, menggelar Rapat Perdana, di Ruang Rapat A, Lantai 4, Gedung Rektorat Unhas.
Rapat Perdana PPR membahas beberapa hal teknis pada setiap tahapan Pemilihan Rektor nantinya. Secara garis besar, proses pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 akan dibagi dalam empat tahapan, yaitu Penjaringan, Penyaringan, Pemilihan, dan Penetapan.
Ketua Panitia Pemilihan, Prof Hasanuddin, menjelaskan bahwa proses pemilihan Rektor merupakan proses yang berkala yang berlangsung setiap empat tahun sekali. Sebagai PTNBH, Unhas mempunyai beberapa perbedaan dibandingkan dengan PTN Satker atau PTN BLU.
“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Majelis Wali Amanat merupakan organ yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, maka Panitia Pemilihan ini diharapkan untuk menjalankan pera seoptimal mungkin,” kata Prof Hasanuddin dalam keterangannya.
Sebelumnya, MWA Unhas telah menyelesaikan proses penyusunan dan pengesahan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030. Peraturan ini memuat berbagai ketentuan tentang prosedur, mekanisme, persyaratan, dan tahapan dalam Pemilihan Rektor Unhas.
Panitia Pemilihan Rektor terdiri atas tiga organ utama pengelola Unhas, yaitu Unsur MWA, unsur Rektor, dan Unsur Senat Akademik. Susunan Panitia Pemilihan Rektor Unhas terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan 13 orang anggota, serta didukung oleh 10 orang tim sekretariat.
Sebagai tindak lanjut, Panitia Pemilihan yang diketuai oleh Prof drg. Hasanuddin, menggelar Rapat Perdana, di Ruang Rapat A, Lantai 4, Gedung Rektorat Unhas.
Rapat Perdana PPR membahas beberapa hal teknis pada setiap tahapan Pemilihan Rektor nantinya. Secara garis besar, proses pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 akan dibagi dalam empat tahapan, yaitu Penjaringan, Penyaringan, Pemilihan, dan Penetapan.
Ketua Panitia Pemilihan, Prof Hasanuddin, menjelaskan bahwa proses pemilihan Rektor merupakan proses yang berkala yang berlangsung setiap empat tahun sekali. Sebagai PTNBH, Unhas mempunyai beberapa perbedaan dibandingkan dengan PTN Satker atau PTN BLU.
“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, Majelis Wali Amanat merupakan organ yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, maka Panitia Pemilihan ini diharapkan untuk menjalankan pera seoptimal mungkin,” kata Prof Hasanuddin dalam keterangannya.
Sebelumnya, MWA Unhas telah menyelesaikan proses penyusunan dan pengesahan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030. Peraturan ini memuat berbagai ketentuan tentang prosedur, mekanisme, persyaratan, dan tahapan dalam Pemilihan Rektor Unhas.
Panitia Pemilihan Rektor terdiri atas tiga organ utama pengelola Unhas, yaitu Unsur MWA, unsur Rektor, dan Unsur Senat Akademik. Susunan Panitia Pemilihan Rektor Unhas terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan 13 orang anggota, serta didukung oleh 10 orang tim sekretariat.
(man)