DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
Tim SINDOmakassar
Minggu, 30 November 2025 - 19:58 WIB
Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Supratman usai pembahasan APBD 2026. Foto: Istimewa
Gerak cepat Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar, kembali menorehkan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pada Minggu, 30 November 2025, bertempat di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, digelar Rapat Paripurna dengan agenda krusial, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham. Hadir pula Sekretaris Daerah bersama seluruh jajaran pimpinan SKPD, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar. Serta Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Agenda strategis tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, yang memastikan proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar secara resmi menyepakati Penetapan Ranperda Kota Makassar tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan, sekaligus membuka jalan bagi implementasi program pembangunan kota yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Diketahui, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada rapat tersebut, pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4.695.138.820.000 atau Rp4,6 triliun lebih.
Pada Minggu, 30 November 2025, bertempat di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, digelar Rapat Paripurna dengan agenda krusial, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham. Hadir pula Sekretaris Daerah bersama seluruh jajaran pimpinan SKPD, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar. Serta Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Agenda strategis tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, yang memastikan proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar secara resmi menyepakati Penetapan Ranperda Kota Makassar tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan, sekaligus membuka jalan bagi implementasi program pembangunan kota yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Diketahui, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada rapat tersebut, pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4.695.138.820.000 atau Rp4,6 triliun lebih.