home makassar city

Kemenkum Sulsel Lakukan Monev dan Pengawasan Arsip di BHP Makassar

Selasa, 07 April 2026 - 23:38 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta pengawasan kearsipan di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta pengawasan kearsipan di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, dalam rangka mendukung rencana aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi, khususnya pada pemenuhan data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) B06.

Adapun tim yang melaksanakan kegiatan monev terdiri dari Analis SDM Kanwil Kemenkum Sulsel, Fitriani, serta pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pelaksanaannya, monev dan pengawasan mencakup sejumlah aspek penting kearsipan, yakni penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) kearsipan.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pada aspek penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan arsip, BHP Makassar telah melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BHP Makassar juga telah melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip pada November 2025.

Dari sisi sarana dan prasarana, BHP Makassar telah memiliki ruang arsip yang dilengkapi pendingin udara (AC). Namun demikian, fasilitas tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar memenuhi standar kearsipan, khususnya terkait ketersediaan alat pengukur suhu dan tingkat kelembapan ruangan.

Sementara itu, pada aspek SDM kearsipan, BHP Makassar saat ini belum memiliki pejabat fungsional arsiparis. Meski demikian, telah dibentuk tim kearsipan melalui Surat Keputusan sebagai upaya mendukung pengelolaan arsip secara optimal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya