Legislator PKB Apresiasi Kebijakan KUR sebagai Pendekatan Persuasif Penataan PKL
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 24 April 2026 - 19:22 WIB
Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pendekatan persuasif menuai tanggapan positif dari berbagai pihak. Foto: Istimewa
Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pendekatan persuasif menuai tanggapan positif dari berbagai pihak. Program yang mengintegrasikan penertiban dengan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai sebagai langkah progresif dalam penataan ekonomi informal perkotaan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penataan PKL tidak dilakukan melalui pendekatan represif, melainkan dengan skema pembinaan dan insentif ekonomi. PKL yang direlokasi ke lokasi usaha yang legal akan difasilitasi akses pembiayaan perbankan agar dapat mengembangkan usaha mereka.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyatakan bahwa langkah pemerintah kota merupakan terobosan yang lebih humanis dalam menyelesaikan persoalan klasik perkotaan.
“Selama ini penataan PKL sering berujung pada konflik sosial karena pendekatan yang terlalu koersif. Kebijakan Wali Kota yang mengintegrasikan penertiban dengan akses KUR ini patut diapresiasi karena memberikan solusi ekonomi, bukan sekadar pemindahan,” ujar Andi Makmur Burhanuddin, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, pendekatan tersebut tidak hanya menjaga ketertiban ruang publik, tetapi juga memperkuat keberlanjutan ekonomi pelaku usaha mikro. Menurutnya, PKL merupakan bagian penting dari struktur ekonomi kota yang perlu diberdayakan, bukan dimarginalkan.
“Jika PKL diberi ruang usaha yang layak dan akses modal yang jelas, maka mereka bisa naik kelas. Ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar berencana menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga keuangan, termasuk bank-bank anggota Himbara serta Bank Sulselbar, untuk memperlancar akses pembiayaan bagi PKL yang direlokasi. Selain itu, Pemkot juga akan menggandeng sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung penataan kawasan kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penataan PKL tidak dilakukan melalui pendekatan represif, melainkan dengan skema pembinaan dan insentif ekonomi. PKL yang direlokasi ke lokasi usaha yang legal akan difasilitasi akses pembiayaan perbankan agar dapat mengembangkan usaha mereka.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyatakan bahwa langkah pemerintah kota merupakan terobosan yang lebih humanis dalam menyelesaikan persoalan klasik perkotaan.
“Selama ini penataan PKL sering berujung pada konflik sosial karena pendekatan yang terlalu koersif. Kebijakan Wali Kota yang mengintegrasikan penertiban dengan akses KUR ini patut diapresiasi karena memberikan solusi ekonomi, bukan sekadar pemindahan,” ujar Andi Makmur Burhanuddin, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, pendekatan tersebut tidak hanya menjaga ketertiban ruang publik, tetapi juga memperkuat keberlanjutan ekonomi pelaku usaha mikro. Menurutnya, PKL merupakan bagian penting dari struktur ekonomi kota yang perlu diberdayakan, bukan dimarginalkan.
“Jika PKL diberi ruang usaha yang layak dan akses modal yang jelas, maka mereka bisa naik kelas. Ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar berencana menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga keuangan, termasuk bank-bank anggota Himbara serta Bank Sulselbar, untuk memperlancar akses pembiayaan bagi PKL yang direlokasi. Selain itu, Pemkot juga akan menggandeng sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung penataan kawasan kota.
(gus)