home makassar city

Pemkot Makassar Pastikan PBB-P2 dan NJOP Tidak Naik

Jum'at, 02 Oktober 2026 - 22:31 WIB
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, saat memberikan keterangan di salah satu kafe, Jumat (2/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga tahun 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan keputusan mempertahankan tarif PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli dan kemampuan bayar masyarakat.

"Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP," ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

Mantan Camat Rappocini itu menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Terlebih, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

"PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini," jelasnya kepada awak media.

Selain mempertahankan tarif, kata dia, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya