Syarat Jalur Perseorangan, Paslon Wajib Setor 67.402 KTP ke KPU Makassar
Ahmad Muhaimin
Kamis, 18 April 2024 - 18:48 WIB
Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
"Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941. Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402," katanya.
Abdi menuturkan, persebaran dukungan tersebut minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar. Karena Makassar memiliki 15 kecamatan dengan 153 kelurahan.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
"Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941. Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402," katanya.
Abdi menuturkan, persebaran dukungan tersebut minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar. Karena Makassar memiliki 15 kecamatan dengan 153 kelurahan.
(umi)