Tuntaskan Konflik Lahan, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan Lima Pilar
Herni Amir
Sabtu, 18 Maret 2023 - 17:40 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan lima pilar, yakni Kanwil BPN Sulsel, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pemkab Gowa, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Universitas Hasanuddin.
Kerja sama yang dituangkan dalam dua nota kesepahaman terkait Pemanfaatan Lahan ini diteken di Ruang Senat Universitas Hasanuddin, Makassar, Jum'at (17/3/2023).
Kerja sama dengan lima pilar ini dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini untuk menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat pada aset PTPN XIV.
"Serta dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Wajo dan ini pun mendapatkan dukungan dari Universitas Hasanuddin dan Nota Kesepahaman tentang pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang untuk percepatan PTSL di Kabupaten Gowa," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, kerja sama dalam menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat memang diperlukan. Mengingat, isu masalah tumpang tindih atau isu masalah adanya masyarakat yang menempati tanah baik itu milik PTPN termasuk BUMN, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Kerja sama yang dituangkan dalam dua nota kesepahaman terkait Pemanfaatan Lahan ini diteken di Ruang Senat Universitas Hasanuddin, Makassar, Jum'at (17/3/2023).
Kerja sama dengan lima pilar ini dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini untuk menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat pada aset PTPN XIV.
"Serta dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Wajo dan ini pun mendapatkan dukungan dari Universitas Hasanuddin dan Nota Kesepahaman tentang pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang untuk percepatan PTSL di Kabupaten Gowa," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, kerja sama dalam menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat memang diperlukan. Mengingat, isu masalah tumpang tindih atau isu masalah adanya masyarakat yang menempati tanah baik itu milik PTPN termasuk BUMN, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.