Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Tim Sindomakassar
Rabu, 02 Oktober 2024 - 15:41 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 didasarkan pada realisasi bulan Mei hingga Juli 2024. Secara akumulasi, perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkap Jisman pada Senin, (30/9).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen PLN untuk mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik demi menjaga ekonomi masyarakat.
"PLN siap mendukung pemenuhan pasokan listrik untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan, tetapi juga memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat," kata Darmawan.
Darmawan menjelaskan selain memenuhi pasokan listrik, PLN terus berupaya menjaga efisiensi operasional dan biaya untuk mendukung kelancaran proses bisnis. PLN juga aktif meningkatkan penjualan tenaga listrik dan menawarkan berbagai promo serta insentif menarik bagi masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 didasarkan pada realisasi bulan Mei hingga Juli 2024. Secara akumulasi, perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkap Jisman pada Senin, (30/9).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen PLN untuk mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik demi menjaga ekonomi masyarakat.
"PLN siap mendukung pemenuhan pasokan listrik untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Listrik kini tidak hanya sebagai alat penerangan, tetapi juga memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat," kata Darmawan.
Darmawan menjelaskan selain memenuhi pasokan listrik, PLN terus berupaya menjaga efisiensi operasional dan biaya untuk mendukung kelancaran proses bisnis. PLN juga aktif meningkatkan penjualan tenaga listrik dan menawarkan berbagai promo serta insentif menarik bagi masyarakat.