27 Calon Anggota KPI Pusat Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR RI
Luqman Zainuddin
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:50 WIB
27 Calon Anggota KPI Pusat Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR RI 27 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI mulai hari ini, Rabu 18 hingga 19 Januari 2023. Dari 27 calon, nantinya akan terpilih 9 anggota KPI periode 2022-2025.
“Hari ini kita agendakan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon anggota KPI pusat dengan agenda dengarkan visi dan misi,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid saat memimpin uji kelayakanbdi Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Siap Jalankan Arahan Presiden Jokowi
Tahapan ini dilaksanakan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi, Anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatuhan dan kelayakan terbuka.
DPR berharap masyarakat mau memberikan masukan terhadap 27 calon guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan bersama.
“Sesuai dengan Undang-Undang memang anggota KPI itu dipilih DPR atas usul masyarakat, tentunya masukan dari berbagai kalangan itu penting untuk menentukan Anggota KPI yang sesuai untuk kemajuan dan harapan bersama,” imbuhnya.
Baca juga: Sempat Jadi Korban Penipuan, Nasabah Lanjut Simpan Dana di Bank Sulselbar
“Hari ini kita agendakan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon anggota KPI pusat dengan agenda dengarkan visi dan misi,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid saat memimpin uji kelayakanbdi Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Siap Jalankan Arahan Presiden Jokowi
Tahapan ini dilaksanakan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi, Anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatuhan dan kelayakan terbuka.
DPR berharap masyarakat mau memberikan masukan terhadap 27 calon guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan bersama.
“Sesuai dengan Undang-Undang memang anggota KPI itu dipilih DPR atas usul masyarakat, tentunya masukan dari berbagai kalangan itu penting untuk menentukan Anggota KPI yang sesuai untuk kemajuan dan harapan bersama,” imbuhnya.
Baca juga: Sempat Jadi Korban Penipuan, Nasabah Lanjut Simpan Dana di Bank Sulselbar