home news

Bawaslu Sulsel Pastikan Penurunan APK Sesuai denga Aturan

Minggu, 24 November 2024 - 22:32 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) sesuai dengan aturan yang ditetapkan yang berlaku. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) sesuai dengan aturan yang ditetapkan yang berlaku.

Anggota Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengatakan bahwa Bawaslu Sulsel telah mengontrol seluruh proses penurunan APK di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Sulsel.

"Kita mengawasi saja proses masa tenang seperti simbol-simbol atau APK (Alat Peraga Kampanye) di masa tenang itu karena itu sebenarnya KPU diberikan kewajiban berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan APK itu dibersihkan," jelasnya kepada SINDO Makassar, Minggu (24/11/2024).

Kemudian, Alamsyah membeberkan bahwa belum ada hambatan selama proses penurunan APK paslon dan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengawasan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada laporan karena sudah lama disosialisasikan kepada tim paslon dan mereka sudah tahu sebenarnya penurunan itu dilakukan secara mandiri saja dulu. Jadi kalau misalnya ada pun yang tersisa nantinya tentu KPU akan melakukan koordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk memastikan untuk membersihkan APK," bebernya saat dikonfirmasi.

Terakhir, ia menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel sudah melakukan komunikasi dengan tim sukses paslon untuk menurunkan APK sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Tentu koordinasi juga (tim paslon) tapi biasanya begitu kita lakukan, artinya jangan sampai APK itu bernilai ekonomis buat paslon atau timnya itu kami ke depankan itu baru kami menurunkan (APK) berkoordinasi dengan KPU," tutupnya.
(gus)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya