home news

MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada Serentak pada Januari 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:28 WIB
Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Konferensi Pers, di Lobby Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Senin (9/12/2024). Foto: Humas MK
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan Pilkada Serentak 2024.

"Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (9/12/2024).

Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya akan digelar setelah tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.

"Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.

"Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," tambahnya.

Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya