home news

Sarif-Qalby Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:41 WIB
Tim Sarif-Qalby resmi melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP RI. Foto: Istimewa
Paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Jalur yang ditempuh tim Sarif-Qalby ini dilakukan menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Bahkan disinyalir, KPU Kabupaten Jeneponto melakukan itu secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Laporan aduan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap KPU Jeneponto, tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024.

Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung di Kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

KPU Jeneponto dilaporkan oleh Hardianto Haris pada Selasa 10 Desember sekira pukul 10.18 WIB.

Hardianto Haris, selaku Liasion Officer (LO) Paslon 03 itu mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini, telah menciderai demokrasi pemilihan di Kabupaten Jeneponto.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya