home news

Sistem Pemilu Harus Mampu Ciptakan Pemerintahan Efektif

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:10 WIB
Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Rabu, (18/12/2024), dengan agenda mendengar keterangan ahli Pemohon. Foto Humas.
Sistem pemilu proporsional yang dijalankan telah teruji dalam perjalanan sejarah karena mampu menghasilkan badan perwakilan yang menampung keberagaman masyarakat di Indonesia.

Bahkan sistem pemilu ini mampu menjaga kondisi sosial dan keutuhan negara. Namun demikian sistem pemilu ini sulit untuk menciptakan pemerintahan efektif.

Oleh karenanya, perlu bagi pembuat undang-undang untuk membuat sedemikian rupa variabel sistem pemilu yang sesuai dengan tujuan bernegara.

Demikian keterangan yang disampaikan Didik Supriyanto selaku Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sidang Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (18/12/2024).

Dijelaskan oleh Didik bahwa tujuan pemilu sejatinya memuat tiga hal, yakni perwakilan politik, integrasi politik, dan pemerintahan efektif. Apabila melihat dengan baik kepada UUD 1945 utamanya Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 UUD 1945, maka dapat disimpulkan perumusan UU Pemilu yang berdasarkan konstitusi, yakni dengan membentuk badan perwakilan rakyat, menjaga keselamatan negara, dan menciptakan pemerintahan yang efektif.

Pemerintahan yang efektif ini, sambung Didik, harus diciptakan karena terkait dengan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tampah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya