Pj Gubernur Sulsel Serahkan KIA untuk Anak-anak di Rujab
Tim SINDOmakassar
Minggu, 29 Desember 2024 - 19:02 WIB
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Penjabat Ketua PKK Provinsi Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan, mengikuti senam sehat bersama anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Minggu, (29/12/2024).
Usai senam sehat, dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan langsung Dinas Dukcapil Kota Makassar.
KIA sendiri memiliki banyak manfaat. Diantaranya bisa melindungi hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, sebagai bukti identitas diri saat anak mengalami peristiwa buruk.
Selain itu, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, imigrasi, perbankan, dan transportasi, juga sebagai syarat mendaftar sekolah.
Sebagai syarat mendaftar BPJS, sebagai syarat mengurus perbankan, seperti untuk membuka tabungan dan alat untuk mengidentifikasi dan mengurus klaim kesehatan jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.Pemerintah menerapkan KIA sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016.
Adapun masa berlaku KIA berbeda-beda. Untuk anak berusia kurang dari lima tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia lima tahun. Untuk anak berusia di atas lima tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia tujuh belas tahun kurang dari satu hari.
Usai senam sehat, dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan langsung Dinas Dukcapil Kota Makassar.
KIA sendiri memiliki banyak manfaat. Diantaranya bisa melindungi hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, sebagai bukti identitas diri saat anak mengalami peristiwa buruk.
Selain itu, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, imigrasi, perbankan, dan transportasi, juga sebagai syarat mendaftar sekolah.
Sebagai syarat mendaftar BPJS, sebagai syarat mengurus perbankan, seperti untuk membuka tabungan dan alat untuk mengidentifikasi dan mengurus klaim kesehatan jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.Pemerintah menerapkan KIA sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016.
Adapun masa berlaku KIA berbeda-beda. Untuk anak berusia kurang dari lima tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia lima tahun. Untuk anak berusia di atas lima tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia tujuh belas tahun kurang dari satu hari.