home news

Refleksi Akhir Tahun, Kejati Sulsel Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:57 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun 2024 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran. Foto: Istimewa
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang. Mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer dan Bidang Pengawasan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun 2024 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

Bidang Pembinaan

Pada tahun 2024, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp.330.399.709.000 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp88.682.295.000 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp241.717.414.000,” kata Soetarmi.

Sampai dengan posisi 24 Desember 2024, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp311.445.822.503 (persentase 93,80%), dengan perincian Kejati Sulsel sebesar Rp82.666.515.500 (persentase 92,94%), dan Kajari/Cabjari sebesar Rp.228.779.307.003 (persentase 94,65%).

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil mengoptimalisasi PNBP. PNPB sesuai target tahun 2024 sebesar Rp15.167.337.000.

“Sumber PNBP Kejati Sulsel baik dari Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti dari hasil pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang Tahun 2024 terealisasi sebesar Rp24.427.378.330. Sehingga melebihi dari target dengan persentase sebesar 161,05 persen,” kata Soetarmi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya