home news

Dirjen Imigrasi Bekuk 16 DPO Interpol Selama 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:39 WIB
Penindakan kasua keimigrasian selama 2024 meningkat. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sepanjang 2024.

Buron terakhir yang ditangkap tahun ini ialah YZ, bagian dari sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.

Pada tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2% dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka. Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024.

Jumlah ini naik 98,7% dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang. Sebanyak 10.583 orang ditangkap masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertibandi Indonesia,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya