home news

Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Hadirkan Layanan Apostille di MPP Maros

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:01 WIB
Kadiv Yankum Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) Demson Marihot, memuji fasilitas tempat yang disipakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
Kepala Divisi Pealayanan Hukum (Kadiv yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) Demson Marihot, memuji fasilitas tempat yang disipakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maros bagi Kemenkum Sulsel dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Demson saat berbincang dengan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros, Nuryadi di ruang kerjanya, Jumat(17/1/2025).

“Dengan tempat yang representative di MPP Maros, maka kami berencana menambahkan layanan Apostille,” ujar Demson.

Menurut Demson layanan Apostille ini akan menyasar masyarakat Maros dan sekitarnya yang membutuhkan legalisasi dokumen apabila akan dipergunakan di luar negeri.

“Ada 66 jenis dokumen publik yang dilegalisasi, seperti dokumen pendidikan (ijazah dan transkrip nilai), dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan serta dokumen lainnya,” ungkap Demson

Adapun Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya