Hakim MK 'Skakmat' Kuasa Hukum Paslon Bupati Jeneponto di Sidang PHPU
Sulaiman Nai
Minggu, 26 Januari 2025 - 21:31 WIB
Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas ketika Syaiful, salah satu kuasa hukum pihak terkait, menyampaikan pernyataan soal aturan PSU.
Dalam sidang pada Jumat 24 Januari 2025 itu, Syaiful, yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar memaparkan perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada.
"Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilkada itu masih berlaku," tegasnya.
Persidangan PHPU itu membahas terkait gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.
"Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan," sambungnya.
Dalam sidang pada Jumat 24 Januari 2025 itu, Syaiful, yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar memaparkan perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada.
"Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilkada itu masih berlaku," tegasnya.
Persidangan PHPU itu membahas terkait gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.
"Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan," sambungnya.
(man)