Sidang Mira Hayati Ditunda Lagi, JPU Hadirkan Saksi-Saksi untuk Agus Salim dan Mustadir
Abdul Majid
Rabu, 05 Maret 2025 - 19:09 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025).
Pada sidang terdakwa Agus Salim alias H Agus bin H Babaringan Dg Nai (40), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian.
Sementara pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila (42), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu (05/03/2025).
Sementara untuk terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila masih akan menjalani agenda pemeriksaan saksi pada sidang Selasa (11/3/2025) mendatang.
Pada sidang terdakwa Agus Salim alias H Agus bin H Babaringan Dg Nai (40), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian.
Sementara pada sidang terdakwa Mustadir Dg Sila (42), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan untuk terdakwa Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Soetarmi menyebut kabar terbaru terkait kondisi Mira Hayati yang telah melahirkan pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi cesar.
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada Selasa tanggal 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” jelas Soetarmi, Rabu (05/03/2025).
Sementara untuk terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila masih akan menjalani agenda pemeriksaan saksi pada sidang Selasa (11/3/2025) mendatang.