Kemenkum Sulsel dan APDESI Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa
Tim SINDOmakassar
Senin, 17 Maret 2025 - 17:53 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan Sri Rahayu Usmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum, bertempat di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin, (17/03/2025).
Kakanwil Andi Basmal menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan DPD APDESI Sulsel dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum dan pembinaan Desa Sadar Hukum di seluruh Sulawesi Selatan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, serta memberikan pembinaan kepada desa-desa agar memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum. PKS ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya implementasi kerja sama ini secara nyata di lapangan. Ia juga menginstruksikan kepada Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap realisasi program yang telah disepakati, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Di akhir sambutannya, Kakanwil mengajak perwakilan DPC APDESI Sulsel untuk ikut serta dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, sebuah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
Sementara itu, Ketua APDESI Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menilai kehadiran Kemenkum di desa-desa sangat membantu kepala desa dan perangkatnya dalam memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan Sri Rahayu Usmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum, bertempat di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin, (17/03/2025).
Kakanwil Andi Basmal menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan DPD APDESI Sulsel dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum dan pembinaan Desa Sadar Hukum di seluruh Sulawesi Selatan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, serta memberikan pembinaan kepada desa-desa agar memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum. PKS ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya implementasi kerja sama ini secara nyata di lapangan. Ia juga menginstruksikan kepada Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap realisasi program yang telah disepakati, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Di akhir sambutannya, Kakanwil mengajak perwakilan DPC APDESI Sulsel untuk ikut serta dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, sebuah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
Sementara itu, Ketua APDESI Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menilai kehadiran Kemenkum di desa-desa sangat membantu kepala desa dan perangkatnya dalam memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.