Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
Abdul Majid
Sabtu, 05 April 2025 - 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Istimewa
Polda Sulsel akan melakukan penertiban kembali terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa pengujian kesehatan jasmani dan rohani calon pemohon SIM hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri, atau oleh tenaga medis dan psikolog dari luar institusi yang telah memperoleh rekomendasi resmi.
Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sedangkan untuk tenaga kesehatan dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengujian berlangsung secara objektif dan sesuai regulasi.
“Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya, Sabtu (5/4/2025).
Polri juga mengapresiasi dukungan media dalam memberikan informasi dan masukan terkait pelayanan publik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa pengujian kesehatan jasmani dan rohani calon pemohon SIM hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri, atau oleh tenaga medis dan psikolog dari luar institusi yang telah memperoleh rekomendasi resmi.
Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sedangkan untuk tenaga kesehatan dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengujian berlangsung secara objektif dan sesuai regulasi.
“Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya, Sabtu (5/4/2025).
Polri juga mengapresiasi dukungan media dalam memberikan informasi dan masukan terkait pelayanan publik.