Viral Pengunjung Cafe di Makassar Dianiaya Dua Orang Pelayan, Polisi Turun Tangan
Abdul Majid
Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:28 WIB
Seorang perempuan berinisial PI (26) dianiaya oleh dua orang pelayan pada salah satu cafe di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Foto: Istimewa
Seorang perempuan berinisial PI (26) dianiaya oleh dua orang pelayan pada salah satu cafe di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penyebabnya diduga hanya karena korban bersenggolan dengan para pelakunya.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang beberapa hari ini viral di sosial media. Dimana nampak seorang perempuan sedang asik bernyanyi dan seketika didatangi oleh dua pelayan perempuan yang menganiaya dirinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya. Dia pun telah melaporkan penganiyaan tersebut ke polisi.
Humas Polsek Biringkanaya, Aipda Muhammad Ahksan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tindak penganiayaan tersebut di Polsek Biringkanaya.
“Seorang perempuan berinisial PI 26 tahun datang ke Mako Polsek Biringkanaya melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya di dalam Cafe di Kompleks Ruko Kima Square,” ujar Ahksan kepada wartawan, Sabtu (24/05/2025).
Akhsan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat itu korban sedang bernyanyi sambil berjoget bersama rekannya, namun dirinya tidak sengaja bersenggolan dengan dua perempuan lainnya yang merupakan pelayan cafe berinisial V dan N, sehingga terjadilah tindak penganiayaan.
“Tak terima disenggol sehingga V dan N langsung menganiaya PI yang mengakibatkan luka goresan pada bagian pipi dari korban,” jelasnya.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang beberapa hari ini viral di sosial media. Dimana nampak seorang perempuan sedang asik bernyanyi dan seketika didatangi oleh dua pelayan perempuan yang menganiaya dirinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya. Dia pun telah melaporkan penganiyaan tersebut ke polisi.
Humas Polsek Biringkanaya, Aipda Muhammad Ahksan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tindak penganiayaan tersebut di Polsek Biringkanaya.
“Seorang perempuan berinisial PI 26 tahun datang ke Mako Polsek Biringkanaya melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya di dalam Cafe di Kompleks Ruko Kima Square,” ujar Ahksan kepada wartawan, Sabtu (24/05/2025).
Akhsan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat itu korban sedang bernyanyi sambil berjoget bersama rekannya, namun dirinya tidak sengaja bersenggolan dengan dua perempuan lainnya yang merupakan pelayan cafe berinisial V dan N, sehingga terjadilah tindak penganiayaan.
“Tak terima disenggol sehingga V dan N langsung menganiaya PI yang mengakibatkan luka goresan pada bagian pipi dari korban,” jelasnya.