Polisi Amankan Pelaku Penikam Teman Sendiri Saat Pesta Miras
Abdul Majid
Sabtu, 07 Juni 2025 - 20:04 WIB
Polisi mengamankan pria berinisial RD (32) yang nekat menikam temannya sendiri saat sedang berpesta miras di Jalan Inpeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Polisi mengamankan pria berinisial RD (32) yang nekat menikam temannya sendiri saat sedang berpesta miras di Jalan Inpeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Korban berinisial AD menerima dua tikaman di bagian perut dan dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban bersama teman-temannya sedang mengadakan pesta miras jenis ballo di lokasi kejadian tepat di depan rumah korban.
"Awal mulanya karena ada acara minum ballo, setelah itu terjadi perselisihan paham, karena pelaku sempat menyenggol minuman. Terus cekcok sedikit, dan dalam suasana sepi lalu pelaku menikam korban sebanyak dua kali bagian perut dan dada," ujar Kombes Arya saat mengekpose kasus tersebut di Mapolsek Manggala, Sabtu (07/06/2025).
Dikatakan Arya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal di sana. Sementara pelaku setelah kejadian, meminta tolong kepada temannya kabur ke Jeneponto.
"Kemudian Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil amankan pelaku sekitar pukul 02.00 dini hari tadi, kemudian didapatkan barang bukti, sajam jenis badik dan busur yang disimpan di rumah pelaku," katanya.
Setelah berhasil diamankan, kini pelaku RD telah ditahan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancamam 7 tahun penjara.
Korban berinisial AD menerima dua tikaman di bagian perut dan dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban bersama teman-temannya sedang mengadakan pesta miras jenis ballo di lokasi kejadian tepat di depan rumah korban.
"Awal mulanya karena ada acara minum ballo, setelah itu terjadi perselisihan paham, karena pelaku sempat menyenggol minuman. Terus cekcok sedikit, dan dalam suasana sepi lalu pelaku menikam korban sebanyak dua kali bagian perut dan dada," ujar Kombes Arya saat mengekpose kasus tersebut di Mapolsek Manggala, Sabtu (07/06/2025).
Dikatakan Arya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal di sana. Sementara pelaku setelah kejadian, meminta tolong kepada temannya kabur ke Jeneponto.
"Kemudian Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil amankan pelaku sekitar pukul 02.00 dini hari tadi, kemudian didapatkan barang bukti, sajam jenis badik dan busur yang disimpan di rumah pelaku," katanya.
Setelah berhasil diamankan, kini pelaku RD telah ditahan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancamam 7 tahun penjara.