home news

Kemenkum Sulsel Cetak 365 Sertifikat Apostille dan 25 Stiker Legalisasi

Senin, 30 Juni 2025 - 08:21 WIB
Kemenkum Sulsel telah mencetak 365 Sertifikat apostille dan 25 stiker legalisasi yang telah diproses dalam periode Januari hingga 26 Juni 2025. Foto: Istimewa
Kemenkum Sulsel telah mencetak 365 Sertifikat apostille dan 25 stiker legalisasi yang telah diproses dalam periode Januari hingga 26 Juni 2025.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot dalam keterangannya, Minggu (29/6/2024), mengatakan bahwa Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan terhadap layanan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan layanan pendaftaran legalisasi dan apostille.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal pengesahan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan di luar negeri," ujar Andi Basmal.

Demson selanjutnya menambahkan bahwa Layanan apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen yang diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Den Haag 1961, sedangkan legalisasi adalah proses pengesahan dokumen melalui jalur diplomatik.

Kedua layanan ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan pribadi di luar negeri.

Tingginya kebutuhan kedua Layanan tersebut menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang memahami kemudahan prosedur apostille Dan legalisasi yang lebih efisien.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya