home news

153 Koperasi Kelurhan Merah Putih di Makassar Resmi Berbadan Hukum

Senin, 07 Juli 2025 - 16:35 WIB
Pemerintah Kota Makassar mencatatkan pencapaian penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Seluruh 153 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Makassar mencatatkan pencapaian penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Seluruh 153 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayah Makassar, kini telah resmi berbadan hukum dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pendirian yang tuntas 100 persen.

Keberhasilan ini menjadikan Makassar sebagai salah satu kota yang berhasil menjalankan program nasional Koperasi Merah Putih secara optimal. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat legalisasi dan pemberdayaan koperasi berbasis masyarakat.

"Penerbitan SK secara menyeluruh ini bukan hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjadi langkah konkret memperkuat ekosistem koperasi yang sehat dan mandiri," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal.

Andi Basmal mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar yang berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan pendirian koperasi. Menurutnya, koperasi yang telah memiliki legalitas dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang lebih kuat.

Pencapaian ini tak lepas dari sinergi aktif antara Dinas Koperasi dan UKM, Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, serta peran aktif para pelaku koperasi di tingkat kelurahan.

Dengan legalitas yang telah dimiliki, 153 koperasi tersebut kini berpeluang lebih luas untuk mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, dan kemitraan dengan berbagai pihak. Program ini diharapkan dapat memperkuat semangat gotong royong dan meningkatkan daya saing koperasi lokal di tengah tantangan ekonomi global.

Ke-153 Koperasi Merah Putih di Makassar nantinya akan diresmikan bersama dengan 80 ribu koperasi se-Indonesia oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 22 Juli 2025 mendatang
(gus)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya