Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar
Abdul Majid
Kamis, 10 Juli 2025 - 18:49 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar. Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68 miliar, Kamis (10/7/2025) di PN Makass.
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP) dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terdakwa Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Setia Dinnor terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dan terdakwa Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3) divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Ennos terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.
"Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai Rp8 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp6,82 miliar, terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana Rp150 juta, serta terdawak Enos Bandaso dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta.
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP) dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terdakwa Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Setia Dinnor terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dan terdakwa Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3) divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Ennos terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.
"Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai Rp8 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp6,82 miliar, terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana Rp150 juta, serta terdawak Enos Bandaso dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta.