Resmi! PBNU Bekukan Kepengurusan PCNU Kota Makassar
Abdul Majid
Jum'at, 11 Juli 2025 - 12:07 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar tertanggal 30 Juni 2025.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar tertanggal 30 Juni 2025.
Surat Keputusan ini merupakan buah dari keputusan Majelis Tahkim PBNU pada Rabu 25 Juni 2025 Tentang Perselisihan Perkara Kepengurusan PCNU Kota Makassar.
Dimana Majelis Tahkim menyatakan pencabutan atas SK Kepengurusan PCNU Makassar yang telah diterbitkan oleh PBNU karena cacat prosedur dan melanggar berbagai aturan perkumpulan dalam pelaksanaan konfrensi cabang.
Adapun dalam Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan PCNU Makassar yang diterima SINDOMakassar, pada Jumat 11 Juli 2025, PBNU memutuskan;
Pertama, Mencabut Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdilatul Ulam a Nomor: 3582/PB.01/A.11.01.45/99/02/2025 tanggal 03 Rajab 1446 HO3Januari 2025 M. Tentang Pengesahan PCNU Kota Makassar Masa Khidmat 2025- 2030 dan pembekukan kepengurusannya disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Kedua, Menugaskan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan untuk melaksanakan tugas-tugas Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Makassar berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan. Surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan ini merupakan buah dari keputusan Majelis Tahkim PBNU pada Rabu 25 Juni 2025 Tentang Perselisihan Perkara Kepengurusan PCNU Kota Makassar.
Dimana Majelis Tahkim menyatakan pencabutan atas SK Kepengurusan PCNU Makassar yang telah diterbitkan oleh PBNU karena cacat prosedur dan melanggar berbagai aturan perkumpulan dalam pelaksanaan konfrensi cabang.
Adapun dalam Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan PCNU Makassar yang diterima SINDOMakassar, pada Jumat 11 Juli 2025, PBNU memutuskan;
Pertama, Mencabut Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdilatul Ulam a Nomor: 3582/PB.01/A.11.01.45/99/02/2025 tanggal 03 Rajab 1446 HO3Januari 2025 M. Tentang Pengesahan PCNU Kota Makassar Masa Khidmat 2025- 2030 dan pembekukan kepengurusannya disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Kedua, Menugaskan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan untuk melaksanakan tugas-tugas Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Makassar berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan. Surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.