Hari Ketiga Operasi Patuh, Kendaraan Tanpa TNKB dan Anak di Bawah Umur Banyak Ditindak
Abdul Majid
Rabu, 16 Juli 2025 - 17:55 WIB
Satlantas Polrestabes Makassar maksimalkan pendekatan humanis selama Operasi Patuh Pallawa 2025 digelar. Memasuki hari ketiga, banyak sanksi teguran diberikan kepada para pelanggar.
Satlantas Polrestabes Makassar maksimalkan pendekatan humanis selama Operasi Patuh Pallawa 2025 digelar. Memasuki hari ketiga, banyak sanksi teguran diberikan kepada para pelanggar aturan berlalu lintas.
Para pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua yang dibawa oleh anak di bawah umur. Pelanggaran satu ini memang termasuk yang prioritas dari tujuh jenis sasaran utama pelanggaran.
"Yang ditindak pengendara anak di bawah umur. Ini memang salah satu prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh tahun ini," ujar Kaurmintu Satlantas Polrestabes Makassar, Iptu Abdul Haq, saat ditemui melaksanakan Operasi Patuh, di Jl Penghibur, Rabu (16/7/2025).
Abdul Haq menyebut, selama operasi digelar, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat mengemudi.
Operasi yang digelar juga melibatkan unsur dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar dan Polisi Militer (PM), guna mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan operasi.
"Dari pantauan kami, banyak juga pengendara yang menunggak pajak kendaraannya. Untuk penindakan soal itu, menjadi kewenangan Dispenda," jelas Abdul Haq.
Ia menambahkan, terdapat pengendara yang ditemukan belum membayar pajak kendaraan selama dua hingga tiga tahun.
Para pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua yang dibawa oleh anak di bawah umur. Pelanggaran satu ini memang termasuk yang prioritas dari tujuh jenis sasaran utama pelanggaran.
"Yang ditindak pengendara anak di bawah umur. Ini memang salah satu prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh tahun ini," ujar Kaurmintu Satlantas Polrestabes Makassar, Iptu Abdul Haq, saat ditemui melaksanakan Operasi Patuh, di Jl Penghibur, Rabu (16/7/2025).
Abdul Haq menyebut, selama operasi digelar, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat mengemudi.
Operasi yang digelar juga melibatkan unsur dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar dan Polisi Militer (PM), guna mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan operasi.
"Dari pantauan kami, banyak juga pengendara yang menunggak pajak kendaraannya. Untuk penindakan soal itu, menjadi kewenangan Dispenda," jelas Abdul Haq.
Ia menambahkan, terdapat pengendara yang ditemukan belum membayar pajak kendaraan selama dua hingga tiga tahun.