Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Rapat Koordinasi Layanan Grasi
Tim SINDOmakassar
Kamis, 17 Juli 2025 - 23:35 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Rapat Koordinasi Layanan Grasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri kegiatan Koordinasi Layanan Grasi dengan Instansi Terkait dalam Rangka Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, yang digelar secara virtual pada Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam mendorong transformasi digital layanan hukum, khususnya layanan grasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya adaptasi terhadap sistem layanan digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
“Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik, dengan memanfaatkan teknologi informasi guna dapat mempercepat, memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi sehingga kinerja ataupun hasil dari proses kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur secara waktu dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,” ujar Widodo.
Ia juga mengajak seluruh jajaran kantor wilayah dan instansi terkait untuk aktif bersinergi dalam mendukung implementasi layanan grasi berbasis elektronik, demi menciptakan pelayanan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya diseminasi kebijakan baru agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara seragam di seluruh Indonesia.
“Melalui sistem yang terintegrasi secara digital, Layanan e-Grasi ini dapat lebih kepada khalayak umum khususnya pihak Lapas tempat Terpidana berada,” terang Taufiqurrakhman.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam mendorong transformasi digital layanan hukum, khususnya layanan grasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya adaptasi terhadap sistem layanan digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
“Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik, dengan memanfaatkan teknologi informasi guna dapat mempercepat, memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi sehingga kinerja ataupun hasil dari proses kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur secara waktu dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,” ujar Widodo.
Ia juga mengajak seluruh jajaran kantor wilayah dan instansi terkait untuk aktif bersinergi dalam mendukung implementasi layanan grasi berbasis elektronik, demi menciptakan pelayanan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya diseminasi kebijakan baru agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara seragam di seluruh Indonesia.
“Melalui sistem yang terintegrasi secara digital, Layanan e-Grasi ini dapat lebih kepada khalayak umum khususnya pihak Lapas tempat Terpidana berada,” terang Taufiqurrakhman.