Kemenkum Sulsel Mantapkan Konsepsi 15 Rancangan Produk Hukum Kota Palopo
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:10 WIB
Kemenkum Sulsel Mantapkan Konsepsi 15 Rancangan Produk Hukum Kota Palopo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan produk hukum Kota Palopo.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati mengatakan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan teknis dan substansi peraturan perundang-undangan, namun juga mampu menjawab kebutuhan lokal secara efektif.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang disusun memenuhi prinsip legal drafting yang baik, konsisten dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” ungkap Heny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (25/7).
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada 13 Satuan Kerja di Kota Palopo. Kemudian 2 (dua) diantaranya terkait tata cara pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.
"Dari hasil rapat, semua rancangan Peraturan Wali Kota disepakati untuk dilanjutkan ke tahap finalisasi dengan beberapa catatan teknis perbaikan," ungkap Heny.
Proses harmonisasi ini juga turut menyoroti aspek struktur organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016. Beberapa dinas yang memuat lebih dari empat bidang disarankan untuk menyesuaikan jumlah struktur agar tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi aktif Pemerintah Kota Palopo dalam proses ini.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati mengatakan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan teknis dan substansi peraturan perundang-undangan, namun juga mampu menjawab kebutuhan lokal secara efektif.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang disusun memenuhi prinsip legal drafting yang baik, konsisten dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” ungkap Heny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (25/7).
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada 13 Satuan Kerja di Kota Palopo. Kemudian 2 (dua) diantaranya terkait tata cara pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.
"Dari hasil rapat, semua rancangan Peraturan Wali Kota disepakati untuk dilanjutkan ke tahap finalisasi dengan beberapa catatan teknis perbaikan," ungkap Heny.
Proses harmonisasi ini juga turut menyoroti aspek struktur organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016. Beberapa dinas yang memuat lebih dari empat bidang disarankan untuk menyesuaikan jumlah struktur agar tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi aktif Pemerintah Kota Palopo dalam proses ini.