Pemkab Bantaeng Diapresiasi Hadirkan Pos Bantuan Hukum di 24 Desa
Tim SINDOmakassar
Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:58 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, yang telah mengambil langkah taktis menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 24 desa di Kabupaten Bantaeng.
Posbankum merupakan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Posbankum bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, informasi, konsultasi dan pendampingan hukum, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
"Hadirnya posbankum di 24 desa di Bantaeng akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses hukum. Langkah ini patut diberikan apresiasi dan menjadi bukti bahwa Pemkab. Bantaeng memiliki kepedulian terhadap akses hukum yang dibutuhkan masyarakat," ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Urgensi pembentukan Posbankum di desa/kelurahan lanjut Andi Basmal, tidak hanya menyentuh aspek yuridis, tetapi juga sosial dan kemanusiaan. oleh karena itu, perlu adanya penguatan kelembagaan dan perluasan akses terhadap posbankum di seluruh wilayah Indonesia serta strategi implementasi yang efektif agar tujuan besar dari pemerataan akses keadilan dapat tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kakanwil mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulsel untuk turut membentuk Posbankum di wilayahnya. Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat desa atau kelurahan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Dengan adanya layanan ini, diharapkan setiap warga, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak, cepat, dan terjangkau, sehingga prinsip negara hukum yang berkeadilan dapat benar-benar dirasakan hingga pelosok daerah," pungkasnya.
Posbankum merupakan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Posbankum bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, informasi, konsultasi dan pendampingan hukum, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
"Hadirnya posbankum di 24 desa di Bantaeng akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses hukum. Langkah ini patut diberikan apresiasi dan menjadi bukti bahwa Pemkab. Bantaeng memiliki kepedulian terhadap akses hukum yang dibutuhkan masyarakat," ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Urgensi pembentukan Posbankum di desa/kelurahan lanjut Andi Basmal, tidak hanya menyentuh aspek yuridis, tetapi juga sosial dan kemanusiaan. oleh karena itu, perlu adanya penguatan kelembagaan dan perluasan akses terhadap posbankum di seluruh wilayah Indonesia serta strategi implementasi yang efektif agar tujuan besar dari pemerataan akses keadilan dapat tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kakanwil mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulsel untuk turut membentuk Posbankum di wilayahnya. Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat desa atau kelurahan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Dengan adanya layanan ini, diharapkan setiap warga, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak, cepat, dan terjangkau, sehingga prinsip negara hukum yang berkeadilan dapat benar-benar dirasakan hingga pelosok daerah," pungkasnya.
(gus)