Dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Basmal Hadiri Penyerahan Remisi WBP di Lapas Makassar
Tim SINDOmakassar
Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:23 WIB
Dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Basmal Hadiri Penyerahan Remisi WBP di Lapas Makassar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menghadiri acara penyerahan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Minggu (17/8/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto membacakan sambutan sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Pemberian remisi ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ribuan WBP di seluruh Sulawesi Selatan menerima pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sulsel, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik WBP, tetapi juga bukti hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
“Remisi diharapkan menjadi momentum bagi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, patuh hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat ketika kembali nanti. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan secara lebih manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mendorong setiap WBP agar mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat,” demikian sambutan Menteri yang dibacakan oleh Gubernur Sulsel.
Lebih lanjut, dalam sambutan tersebut juga ditekankan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat.
“Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat memperoleh remisi. Hal ini membuktikan bahwa remisi tidak sekadar hadiah, tetapi merupakan hasil dari usaha nyata WBP dalam berkelakuan baik, menaati peraturan, dan mengikuti program pembinaan,” lanjutnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto membacakan sambutan sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Pemberian remisi ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ribuan WBP di seluruh Sulawesi Selatan menerima pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sulsel, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik WBP, tetapi juga bukti hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
“Remisi diharapkan menjadi momentum bagi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, patuh hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat ketika kembali nanti. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan secara lebih manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mendorong setiap WBP agar mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat,” demikian sambutan Menteri yang dibacakan oleh Gubernur Sulsel.
Lebih lanjut, dalam sambutan tersebut juga ditekankan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat.
“Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat memperoleh remisi. Hal ini membuktikan bahwa remisi tidak sekadar hadiah, tetapi merupakan hasil dari usaha nyata WBP dalam berkelakuan baik, menaati peraturan, dan mengikuti program pembinaan,” lanjutnya.