Kemenkum Sulsel Bakal Dampingi 50 Pelaku Usaha di Makassar Daftarkan Merek
Tim SINDOmakassar
Selasa, 09 September 2025 - 19:25 WIB
Kemenkum Sulsel Bakal Dampingi 50 Pelaku Usaha di Makassar Daftarkan Merek
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) siap mendampingi 50 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dalam penelusuran dan pendaftaran merek.
Hal ini ditandai dengan adanya koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (9/9/2025).
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Industri, Arni Maroa, bersama Rosmaedah dan Harnawati selaku Pembina Industri Ahli Pertama. Rombongan diterima langsung oleh Andi Haris, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, didampingi Nurul Setiawan, JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas permintaan narasumber serta pendampingan teknis dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi UMKM binaan.
Kegiatan sosialisasi sendiri akan dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025 di Hotel Best Western Makassar, dengan menghadirkan 50 UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar. Sementara itu, penelusuran dan pendaftaran merek bagi 50 UMKM tersebut akan dilaksanakan lebih awal pada Senin, 22 September 2025 bertempat di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha. “Kami ingin memastikan setiap UMKM memiliki legalitas merek sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah saat bersaing di pasar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arni Maroa akan memastikan kesiapan seluruh peserta yang akan terlibat dalam penelusuran dan pendaftaran merek yang akan didampingi langsung oleh Kanwil Kemenkum Sulsel. Menurutnya, keterlibatan 50 UMKM secara aktif nantinya akan mempermudah proses penelusuran dan pendaftaran merek nantinya.
“Dinas hanya perantara. UMKM harus aktif konsultasi secara mandiri saat proses penelusuran dan pendaftaran merek di tanggal 22 nanti,” ujarnya.
Hal ini ditandai dengan adanya koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (9/9/2025).
Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Industri, Arni Maroa, bersama Rosmaedah dan Harnawati selaku Pembina Industri Ahli Pertama. Rombongan diterima langsung oleh Andi Haris, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, didampingi Nurul Setiawan, JFU Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas permintaan narasumber serta pendampingan teknis dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi UMKM binaan.
Kegiatan sosialisasi sendiri akan dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025 di Hotel Best Western Makassar, dengan menghadirkan 50 UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar. Sementara itu, penelusuran dan pendaftaran merek bagi 50 UMKM tersebut akan dilaksanakan lebih awal pada Senin, 22 September 2025 bertempat di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha. “Kami ingin memastikan setiap UMKM memiliki legalitas merek sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah saat bersaing di pasar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arni Maroa akan memastikan kesiapan seluruh peserta yang akan terlibat dalam penelusuran dan pendaftaran merek yang akan didampingi langsung oleh Kanwil Kemenkum Sulsel. Menurutnya, keterlibatan 50 UMKM secara aktif nantinya akan mempermudah proses penelusuran dan pendaftaran merek nantinya.
“Dinas hanya perantara. UMKM harus aktif konsultasi secara mandiri saat proses penelusuran dan pendaftaran merek di tanggal 22 nanti,” ujarnya.